SIM Format Terbaru 2024 Diterbitkan Begini Bentuknya, Berlaku di Negara Asian dan Internasional

Rabu 03 Jul 2024 - 13:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah diwajibkan kepesertaan BPJS dalam membuat hingga perpanjangan Surat Izin mengemudi SIM diberlakukan per 1 Juli 2024, kini Korp Lalu Linas (Korlantas) Polri menerapkan SIM dengan format terbaru 2024.

Format terbaru SIM Juli 2024 ini akan ada gambar kendaraan yang dimiliki yakni motor dan mobil.

Tentu format terbaru ini dilakukan dan diterapkan ada tujuan.

Tujuan dari penerapan format terbaru SIM ini salah satunya bahwa SIM di Indonesia ini telah berlaku secara internasional dan telah berlaku disejumlah Asia Tenggara.

BACA JUGA:Info Penting Pembuatan SIM di Lubuklinggau Diwajibkan Hal ini, Selain Kepesertaan BPJS Juga Jenis Kendaraan

Tentu juga mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khusunya Asia tenggra mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Berikut Format terbaru dari SIM terbaru Juli 2024 :

- Ada gambar kendaraan yang dimiliki yakni gambar mobil dan motor

- SIM format terbaru berlaku untuk semua golongan kendaraan

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

- Format SIM pada angka tidak ada perubahan

- Biaya Pembuatan hingga perpanjangan SIM untuk motor dan mobil tidak berubah

Sebelumnya telah diwajib memiliki BPJS dalam membuat hingga pengurusan SIM telah diberlakukan per 1 Juli 2024 se-Indonesia,tak terkecuali Kota LUbuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan.

BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

Kategori :