Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan tersebut tindak lanjut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 Juli 2024 membenarkan hal itu.
Saat ini masih ada masyarakat yang bingung dan terkejut, sudah diberlakukannya syarat ini.
BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
"Saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum paham, namun kan perlahan dijelaskan oleh petugas BPJS yang ada di kantor kita.
Sosialisasi pun sudah mulai terus kita lakukan ke masyarakat mulai 1 Juli kemarin," ungkapnya.
Namun Marjuni mengaku, syarat ini tak membawa dampak terhadap masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SIM mereka.
Yang datang untuk membuat atau memperpanjang SIM tetap normal seperti biasanya," jelasnya.
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
Ia pun memastikan masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan yang mau mengurus SIM akan tetap dilayani. (*)