Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 39/BSF/2024.
Yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Sugeng Hariyadi,S.I.K.,M.H dengan kesimpulan Barang bukti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api rakitan laras Panjang jenis locok, yang tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak, dikarenakan pegas hammer yang tidak berfungsi.
BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas
Terdakwa membawa senjata api rakitan laras panjang jenis locok tersebut tanpa izin pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa. (adi)
Kategori :