MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga sering mengadakan pesta narkoba jenis sabu, Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan bandar dan kaki tangannya (orang kepercayaan).
Tersangka Bandar narkoba itu adalah Ryan Tri Riski (19) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Ia diamankan bersama orang kepercayaannya bernama Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Di lokasi juga diamankan 16 orang lainnya diduga pemakai inisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
Sebanyak 16 orang inisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS yang diduga pemakai dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Musi Rawas.--
BACA JUGA:Begini Pembinaan Iman dan Taqwa Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
18 Orang ini diamankan tanpa perlawanan di sebuah kontrakan Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 Juli 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan adanya penangkapan 18 orang tersebut.
2 Orang ditetapkan tersangka, yakni Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, lantaran diduga pemilik Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat/lokasi kontrakan untuk memakai sabu dengan jasa sewa per hari Rp 50 ribu, bagi yang ingin memakai sabu di lokasi tersebut.
Dari kedua tersangka berhasil menyita BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk JFR yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp 287.000.
BACA JUGA:Simpan Senpira, Oknum Warga Megang Sakti ini Dipenjara
BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka, pada saat penangkapan dan kedua tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Sedangkan, ke 16 oknum lainnya berinsial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Musi Rawas, lantaran saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban dari barang haram tersebut.
“Untuk bandarnya yakni Ryan Tri Riski (19), sedangkan Alira alias Wak Iya hanya kaki tangannya,” kata Kasat.
Diakui Ryan bahwa ia baru satu bulan sewa kontrakan tersebut dan memang sering dijadikan tempat pemakai untuk menghisap sabu. Untuk barang bukti sabu ia terima dari Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bahkan dari urine sementara kedua positip gunakan sabu.