BACA JUGA:Warga Takut Dihukum, Langsung Serahkan Senpi ke Polsek Purwodadi
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sedangkan 16 yang direhap ada yang pelajar, dan kita serahkan ke BNN Kabupaten Mura untuk lakukan lakukan rehabilitas namun sebelumnnya ke 16 tersebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu.
Apakah termasuk pecandu berat atau ringan, kalau memang pecandu berat akan di lakukan rawat inaf dan itu tergantung dengan keluarganya mau rawat inaf dimana.
Lanjutnya, sedangkan kalau rawat jalan maka ia wajib lapor yang ditentukan BNN Kabupaten Mura sendiri untuk lakukan pengobatan rawat jalan.
BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer
Sebelumnya Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbakan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 47 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, Tim dari Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan.
Kemudian anggota Sat Narkoba yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M.Romi, S.H.,M.H langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, (adi)