Warga Takut Dihukum, Langsung Serahkan Senpi ke Polsek Purwodadi
SERAHKAN : Kades Tri Karya dan perangkatnya saat menyerahkan senpira kepada Kapolsek Purwodadi, Selasa 2 Juli 2024.-Foto : Dokumen Polsek Purwodadi -
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena takut dihukum, warga Desa Tri Karya Kecamatan Purwodadi menyerahkan senjata api ke pihak berwajib, Selasa 2 Juli 2024.
Penyerahan senjata api diwakili oleh Kepala Desa Tri Karya dan perangkatnya ke Polsek Purwodadi.
Senpi itu diterima langsung oleh Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik beserta anggotanya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 Juli 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, membenarkan adanya penyerahan senpira dari Kades Tri Karya Sudarmin. Sebelumnya dia menerima senpi itu dari warga.
Dikatakannya penyerahan senpi tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Polsek Purwodadi, di Desa Tri Karya, kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan senpi.
BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer
“Hal ini tentang himbauan saat dimulainya Operasi Senpi Musi 2024 Polda Sumsel, kami Polsek Purwodadi, terus melakukan sosialisasi, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kegiatan mendukung Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek hasil dari sosialisasi, penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, hari ini kami menerima serahan 1 senpi laras panjang masyarakat dari warga Desa Tri Karya melalui Perangkat Desa.
Lanjutnya, penyerahan senpi tersebut merupakan upaya koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan serta himbauan oleh kapolsek bersama personil Polsek Purwodadi, kepada seluruh para kades dan seluruh warga dalam wilayah hukum, Polsek Purwodadi, sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senpira kepada pihak Polsek Purwodadi.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi.
BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau
“Karena kalau masih ada ada warga yang kedapatan membawa ataupun menyimpan senpi, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)