Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau

Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Jumadi Dahir (30).

Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya dengan 3 tahun penjara.

Jumadi  yang  kesehariannya merupakan petani di Dusun II Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

Jalani sidang putusan terbukti menjambret HP milik Kesyha (13) pelajar asal Desa Selangit, Kecamatan Selangit,  Kabupaten Musi Rawas di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Akibatnya korban kehilangan 1 Hp OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 2 Juli 2024 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Jumadi Dahir telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam pasal 365  Ayat  (2) ke- 2  KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan resedivis kasus yang sama hal yang meringankan  terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Kapolsek Terawas: Warga yang Masih Simpan Senpira, Sadarlah!

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Alakutsari Dewi Adha lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut .

Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima. 

Jumadi Dahir masuk bui karena bersama Topan (DPO) melakukan penjambretan terhadap korban pada Kamis  18 Januari 2024 sekira pukul 20.00  WIB di Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Awalnya Terdakwa Jumadi Dahir  dan Topan berangkat dari   Selangit menuju Lubuklinggau  naik Sepeda Motor Honda Supra warna hijau list putih milik terdakwa Jumadi Dahir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan