Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau
Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Lalu mereka berkeliling mencari mangsa.
Kemudian terdakwa melihat korban sedang berhenti di depan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan handphonenya.
Topan yang mengemudikan motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menunggu.
Sementara terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban.
Setelah dekat, terdakwa langsung merampas handphone korban lalu melarikan diri ke arah Jalan Nangka Lama .
BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta
Korban teriak. Pemilik konter juga teriak “ Maling .....Maling”
Korban dan warga mengejar terdakwa, sehingga korban terjatuh.
Lalu terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga. Sedangkan Topan dengan sepeda motor terdakwa berhasil melarikan diri. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan ponsel senilai Rp 1 juta. (adi)