Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer

SIDANG : April Dewa alias Dewa (18) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH, Selasa 2 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri motor pegawai Honorer disidangkan. Terdakwannya April Dewa alias Dewa (18) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.

Pemuda warga Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang karena diduga lantaran  mencuri Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah milik pegawai honorer yakni Beben Josi Pranata (25) warga Jalan Amula Rahayu RT 07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang hilang saat diparkir di halaman belakang rumahnya.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP)  Reka Budhy Inaning Asmara, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Selasa 2 Juli 2024 JPU  Rodianah dalam dakwaan menyatakan bahwa Afril Dewa, bersama dengan Pito Agustian alias Aldo (sedang menjalani hukuman di LP Lubuklinggau) dan Erik (DPO), pada Kamis  06 Juli 2023 sekira pukul 02.40 WIB, bertempat di Jalan Amula Rahayu Kelurahan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau 

Berawal dari teman terdakwa yang bernama Aldo dan Erik datang ke rumah terdakwa, kemudian Aldo berkata “ado lokak motor”, lalu terdakwa Erik langsung ikut Aldo mengendarai sepeda motor dengan boncengan tiga dengan posisi, Erik sebagai driver, terdakwa dan Aldo dibonceng dibelakang menuju ke Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, 

Sesampai didekat rumah korban telah melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88 warna merah muda dan putih BG-2686 HQ yang diparkir didalam garasi sehingga Erik memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya terdakwa dan Aldo turun dari atas sepeda motor, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh Aldo merusak gembok pagar rumah korban dengan mempergunakan linggis yang telah disiapkan yaitu dibawa dari kostan, kemudian terdakwa dan Aldo menuju sepeda motor yang terparkir didalam garasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Aldo mematahkan stang sepeda motor tersebut, 

BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

Lalu sepeda motor dibawa keluar pagar, saat itu Aldo memegang stang sepeda motor sedangkan terdakwa mendorongnya dari belakang, kemudian sepeda motor dinaiki oleh Aldo lalu distep/ didorong menggunakan kaki oleh terdakwa dan Erik menuju ke kostan Aldo, sesampai di kostan Aldo lalu terdakwa,

aldo dan Erik merusak kunci sepeda motor milik korban dengan mempergunakan tangan, lalu sepeda motor dinyalakan oleh Aldo, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa, Aldo dan Erik menuju ke Kepala Curup dengan posisi dikendarai oleh Aldo 

Sedangkan terdakwa dan Erik dibonceng dibelakang, sesampai di Kepala curup lalu sepeda motor milik korban tersebut dijual pada teman Aldo dengan harga Rp.2 juta, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.500 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Beben Josi Pranata menderita kerugian sebesar Rp.13 juta.

BACA JUGA:Kapolsek Terawas: Warga yang Masih Simpan Senpira, Sadarlah!

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal  363 Ayat (2) KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan