Lalu korban bersama dengan saksi Darkindo dan saksi Kusnadi pergi ke Pasar Satelit menemui pelanggan ayam potong.
Kata pelangan ayam, terdakwa sudah sejak pagi mengantar ayam potong,
Lalu korban Komaini menemui orang tua terdakwa menanyakan dimana keberadaan terdakwa. Namun orang tua terdakwa mengatakan dengan korban mereka tidak tahu.
Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban mendapat informasi kalau terdakwa ada di rumah orang tuannya.
Lalu korban bersama dengan saksi Darkindo dan saksi Kusnadi pergi ke rumah orang tua terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa di rumah orang tua terdakwa, terdakwa diajak Komaini bersama Darkindo dan Kusnadi ke Pasar Satelit Kota Lubuklinggau untuk menanyakan di mana sepeda motor milik korban tersebut yang terdakwa bawa saat mengantar ayam potong tersebut.
Terdakwa mengatakan kalau sepeda motor korban telah terdakwa gadikan dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang berada di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara senilai Rp 2 juta.
Uang hasil terdakwa mengadaikan sepeda motor milik korban habis terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu.
BACA JUGA:Prediksi Dewa United vs Persib Bandung: Liga 1, Live Indosiar Jam Berapa? hapus Tren Negatif
Korban lalu membawa terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa Firamli tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. (Adi)