MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terdakwa Fendi Malaka (37). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH dan Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH, Kamis (23/11/2023).
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH menuntut warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini dengan hukuman 13 tahun penjara.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini jalani sidang putusan hakim karena ikut melakukan penganiayaan terhadap Tabori (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, hingga korban tewas di tempat.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Fendi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Satpam Pergoki Mobil Bergoyang, Naasnya Pelaku Beri Pembalasan
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, dan belum ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa Terdakwa Pendi Malaka bersama Hirwanto (penuntutan terpisah), Feri dan Dodi (DPO) melakukan tindak kriminal Rabu 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di KM 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mulanya korban Tabori menelepon Hirwanto untuk membicarakan masalah sengketa lahan pengeboran minyak.
“Masuk lahan To, kito nyelesaike masalah lahan boran minyak ni," kata Tabori dalam telepon.
BACA JUGA:Demi Bisa Beli Narkoba, Pria Asal Lubuklinggau Gadaikan Motor Bosnya
Mendengar perkataan korban tersebut, Hirwanto yang sudah merasa emosi dengan korban tidak merespon perkataan korban tersebut dan langsung pergi menemui Feri dan Dodi (DPO) dan terdakwa Pendi Malaka untuk mengajak tiga orang tadi dengan membawa parang bertemu korban di sebuah pondok di KM 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sesampai di pondok tersebut, mereka langsung mengepung pondok dan memukulkan parang ke atap pondok sembari berkata “K** bini Kau, Bor!”
Korban yang tadinya berada dalam pondok langsung keluar menemui para terdakwa.