MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (PolPP dan Damkar) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya meminimalisir resiko kebakaran dengan rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan monitoring.
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk melakukan pendataan alat proteksi kebakaran pada bagunan dan gedung, sebagai upaya terciptanya kesiapsiagaan dalam antisipasi bahaya kebakaran.
Monitoring yang dilakukan pada tahun 2024 ini dimulai dari PT Gudang Garam, PT Djarum, dan PT Linggau Lestari serta PT Xylo Indah Pratama Ma Beliti.
Dalam inspeksi tersebut ada beberapa item yang menjadi objek dalam pendataan dan pemeriksaan diantaranya itu Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sensor Detektor, Commissioning test fire hydrant.
BACA JUGA:Camat Tugumulyo Meninjau Langsung Penyaluran BLT DD Triwulan II di Desa L Sidoharjo Tahun 2024
Saat diwawancarai Kasat POL-PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, A.P, M.Si melalui kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran, Januar Iqbal, S.P menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Musi Rawas, tentang sarana alat proteksi kebakaran.
Surat bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2022 Tentang Bagunan Ggedung.
Selain itu juga tentang peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Noper 04 MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.
"Selanjutnya tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No, 26/prt/m/2008 tanggal 30 Desember tahun 2008 tentang persyaratan teknik sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jum'at 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Proses Pencairan Ganti Rugi Asuransi Usaha Tani Padi Terlalu Lama
Maka atas dasar surat tersebut Sat PolPP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas melakukan monitoring dan sosialisasi tentang alat proteksi kebakaran di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Musi Rawas.
“Kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan POL-PP dan Damkar Musi Rawas. Setiap tahun bisanya kegiatan monitoring dan sosialisasi tentang alat proteksi kebakaran dilakukan setiap 6 bulan sekali. Dalam kegiatan ini kita mengecek tanggal APAR tersebut apakah sudah kadaluarsa atau rusak, kalau sudah kadaluarsa kita sarankan kepada pihak Perusahaan untuk segera menggantinya,” jelasnya.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan instalasi selang pada Commissioning test fire hydrant.
"Biasanya setiap perusahaan itu ada, nah mengapa kita perlu memeriksanya karena selang pada Commissioning test fire hydrant inikan jarang terpakai takutnya selang tersebut rusak. Jadi perlu juga dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
BACA JUGA:Musi Rawas Dapat Tambahan 60 Unit Bedah RTLH Dari Pemerintah Pusat