LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hai mahasiswa baru. Kamu ingin kuliah dengan bantuan pemerintah? Coba yuk daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah jalur seleksi mandiri.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Puslapdik, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika menjelaskan, ketika calon mahasiswa tidak memiliki KIP saat di SMA/SMK atau ternyata tidak terdaftar di DTKS atau PPKE atau ternyata bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS tetap berpeluang mendapatkan KIP Kuliah tahun 2024 ini. Caranya cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa tempatnya tinggal.
Kata Muni Ika, kuota KIP Kuliah tahun 2024 sebanyak 200.000 orang. Jumlah itu naik jauh disbanding tahun 2023, kuota KIP Kuliah hanya 161.000 orang.
Muni Ika menjelaskan, pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2024, berlaku baik bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri.
BACA JUGA:Simak! Ini Syarat Daftar Beasiswa KIP Kuliah Tanpa Tercatat DTKS, Maba Wajib Ketahui!
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024 mendatang.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yakni, lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2024/2023/2022 dan sudah dinyatakan lulus lewat semua jalur masuk PTN/PTS/perguruan tinggi vokasi yang terakreditasi dan di prodi yang juga sudah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional.
Selain itu, pemohon KIP Kuliah haruslah mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, dibuktikan dengan:
1. Pemilik KIP pendidikan menengah
2.Tercatat dalam DTKS, PKH atau pemegang KKS.
3.Mahasiswa yang bersangkutan masuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE.
4.Mahasiswa berasal dari panti asuhan/panti sosial.
Jika mahasiswa yang bersangkutan tidak memiliki salah satu dari 4 syarat di atas, maka bisa mendaftar KIP Kuliah Jalur Mandiri dengan membuktikan:
1) Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.