Kemudian WBP dapat menggunakan kartu E-Pas Pay untuk berbagai transaksi sehari-hari di dalam Lapas.
Seperti pembelian makanan atau kebutuhan di koperasi dan kantin Lapas.
Kartu ini juga memiliki batas limit maksimal sebesar Rp1 juta.
Kalapas Ronald Heru Praptama mengungkapkan bahwa Penggunaan kartu ini sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi risiko gangguan Kamtib dan praktek pungli/gratifikasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Selain itu, hal ini sejalan dengan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada WBP dan Pasti terjamin keamanannya. (*)