BACA JUGA:5 Amalan Sunnah Malam 1 Suro Bagi Umat Muslim yang Penuh dengan Keberkahan
Namun, terang Ustadz Muhamad Hanif Rahman, jika ternyata semua pakaiannya najis dan tidak memungkinkan untuk pinjam pada orang lain, maka dapat mengerjakan shalat lihurmatil wakti.
“Maksudnya yang bersangkutan kewajiban mengulangi shalatnya karena shalat yang dikerjakan tidak memenuhi syarat yakni sucinya badan, pakaian dan tempat shalat, meski demikian, Islam selalu memberikan kemudahan bagi pemeluknya maka jika ketentuan tadi ternyata tidak memungkinkan misalnya karena keterbatasan waktu sehingga jika melaksanakan shalat bisa membuat pekerjaan terbengkalai atau bahkan kehilangan pekerjaan tersebut maka dapat melaksanakan shalat dengan cara dijamak mengikuti pendapat Imam Ibnu al-Mundzir seorang ulama madzhab Syafi'i yang menyatakan boleh menjamak shalat ketika tidak bepergian karena adanya hajat, dengan syarat hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan,” terangnya.
Maka, solusi terakhir yang dapat dikerjakan adalah mengikuti pendapat Ibnu al-Mundzir melaksanakan shalat dengan cara jamak, boleh dilakukan karena adanya hajat dalam keadaan tidak bepergian, asal tidak dijadikan sebagai kebiasaan.
BACA JUGA:Apakah Boleh Wanita Melamar Laki-laki Duluan dalam Islam? Begini Penjelasannya
Saat menjamak shalat, syarat-syarat jamak pun berlaku, contoh ingin jamak ta’khir maka pada saat datang waktu shalat yang pertama harus sudah niat menjamak ta’khir supaya tidak berdosa meninggalkan waktu shalat pertama dengan tanpa adanya alasan tertentu.
Jadi yang boleh adalah menjamak bukan meringkas (qashar) shalat. Karena qashar shalat merupakan rukhsah yang hanya diperuntukkan bagi orang yang melakukan perjalanan jauh minimal dua marhalah atau 80 km lebih. (*)