LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kurang dari 24 jam Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu lagu karaoke di Lubuklinggau.
Tersangka diketahui inisial DW (23) yang diamankan Minggu 7 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau dua jam setelah kejadian dikosannya di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditetapkan tersangka setelah melakukan penusukan terhadap temannya sendiri yang juga pemandu lagu (LC) yakni inisial RN (24) yang merupakan warga salah satu kosan di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibatnya korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri dan dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Tersangka inisial DW (23) saat diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di kosannya Jalan Sejahtera RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.--
BACA JUGA:Dengar Cerita Istri Bahwa Sepupu Dikeroyok Warga Bingin Teluk Muratara
Saat di Konfirmasi Koranlinggaupos, ID Minggu 7 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Untuk motifnya didasari oleh rasa cemburu, korban merasa sakit hati dan mendatangi kos tersangka bersama dua orang temannya," ungkap Kasat Reskrim.
Korban cemburu karena tersangka dengan pacarnya. Mulanya mereka sudah ribut di salah satu tempat karaoke di Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Kasat Kejadian penganiayaan bermula pada Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Didasari oleh rasa cemburu , korban merasa sakit hati dan mendatangi kos pelaku di Jalan Sejahtera RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau bersama dua orang temannya. Setelah sampai di tempat pelaku, korban cek- cok memanggil sambil teriak dan memaki pelaku.
BACA JUGA:Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya
Lanjutnya, kemudian pelaku mengambil pisau ke dalam rumah dan membacok korban beberapa kali hingga korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri.
Saat ini korban sudah dilarikan ke RS AR Bunda guna penanganan medis.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penagniayaan tersebut petugas dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kanit Pidkor Ipda Dania STrK.
Langsung cek TKP dan memeriksa saksi-saksi, setelah diketahui pelakunya, sehinggah pelaku langsung dijemput dikosannya berikut barang bukti pisau untuk menusuk korban.