LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lady Companion (LC) yakni inisial DW (24) akan berusaha melakukan perdamaian dengan korban penganiayaan.
Hal ini diungkapkan Darmansyah SH, selaku kuasa hukum DW saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 8 Juli 2024.
Sebelumnya DW yang diamankan Minggu 7 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau 2 jam setelah kejadian di kosannya Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
DW diamankan setelah melakukan penusukan terhadap temannya sendiri yang juga pemandu lagu (LC) inisial RN (24) yang merupakan warga salah satu kosan di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Oknum Warga Rawas Ilir ini Terbukti Curi Sembako di Kantor Kades
Akibatnya korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri dan dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Dikatakan Darmasnyah bahwa Senin 8 Juli 2024 keluarga DW telah melakukan pendekatan dengan keluarga korban RN (24) untuk melakukan upaya perdamaian.
“Karena kita ketahui masalah ini masalah kecil. Belum lagi DW dan RN itu berteman sama-sama LC di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau,” jelas Darmansyah.
Dijelaskan Darmansyah, penganiayaan itu terjadi Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB karena diduga RN cemburu berebut tamu laki-laki yang lagi dekat dengan DW saat di karokean.
BACA JUGA:Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya
“Dari pengakuan RN itu pacarnya, namun kalau di tempat karokean itu tidak bisa disebut pacar karena tugas LC itu melayani tamu,” jelas Darmansyah .
Lalu, terjadilah keributan dalam karokean tersebut hingga DW alami luka memar di pipi kiri dan kaki-kakinya, setelah itu DW pulang ke kosannya di Jalan Sejahtera RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau bersama kedua temannya.
Kata Darmansyah, setelah itu RN yang masih marah langsung melabrak DW di depan kosan, hingga kembali memicu keributan.
Saat itu DW menyuruh RN pulang namun RN tetap bersikukuh sambil memaki DW. Kesal dengan sikap RN, DW masuk ke dalam rumah mengambil parang kecil.
BACA JUGA:Warga Bandung Ujung Lubuklinggau ini Dituntut Denda Rp 800 Juta