Pembukaan lahan perkebunan terdiri dari perorangan kelompok tani / gapoktan yang berdomisili dan memiliki lahan di wilayah
Kabupaten Musi Rawas disertai dengan bukti kepemilikan lahan.
Lahan harus di luar kawasan hutan.Luas untuk pembukaan lahan bagi perorangan maksimal 2 hektar.
Sedangkan kelompok tani/gapoktan maksimal 25 hektar.
Dan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Hasil Monitoring POPT Ditemukan Populasi WBC di Lahan Sawah Milik Sagimun Desa Air Lesing
Untuk pinjam alat berat itu caranya pemohon mengajukan surat permohonan ke Disbun Kabupaten Musi Rawas yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat.
Pemohon perorangan melampirkan:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Bukti Kepemilikan Lahan
Pemohon Kelompok tani/Gapoktan melampirkan
1. Struktur Organisasi
2. Legalitas Kelompok Tani/Gapoktan
3. Data per anggota Kelompok tani/Gapoktan
Selanjutnya Disbun Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi administrasi.