Lebih lanjut Lotfi menjelaskan bantuan tersebut dananya berasal dari infaq dan sedekah baik dari pegawai maupun masyarakat.
Lebih lanjut Lotfi menjelaskan 'Lebaran Yatim Berbagi Cinta Berlimpah Berkah' merupakan rencana Strategis Kemenag 2020-2024 yang termuat dalam
Peraturan Menteri Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 bahwa Visi Kemenag adalah Kemenag yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat moderat, cerdas dan unggul
untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Hias Merambat yang Bisa Mempercantik Rumah
Salah satu sasaran strategis dalam mencapai tujuan peningkatan umat beragama yang mendapatkan layanan keagamaan adalah meningkatkan pemanfaatan ekonomi keagamaan umat dengan indikator kinerja persentase dana sosial keagamaan untuk mendukung layanan pendidikan dan keagamaan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai struktur yang bertanggung jawab dalam pembangunan bidang Agama menerjemahkan
sasaran strategis tersebut dalam sasaran program yaitu meningkatnya kualitas penerimaan dana zakat dan wakaf,
dengan indikator kinerja persentase partisipasi umat beragama dalam dana sosial keagamaan (zakat), persentase peningkatan wakaf produktif dan persentase partisipasi umat beragama dalam wakaf.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berperan sebagai struktur pelaksana pemberdayaan zakat dan wakaf di Indonesia,
secara masif menyelenggarakan serangkaian program dalam rangka peningkatan partisipasi umat dalam zakat dan wakaf.
Sebagai salah satu langkah dalam meningkatkan partisipasi umat dalam berzakat,
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bermaksud menyelenggarakan sebuah program bersama para stakeholder zakat untuk bergerak secara bersama demi memberikan manfaat yang jauh lebih besar.
BACA JUGA:Inclinator di Bukit Sulap Lubuklinggau Sudah Cek Fisik Target Pekan Depan Dibuka Untuk Umum
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan partisipasi umat dalam berzakat,