Tahun 2024, 65 Warga Musi Rawas Memilih Menjadi TKI, Ini Alasannya?
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mura, Alexander Akbar.-Foto: Gilang Andika-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang tahun 2024, ada 65 warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura), memilih merantau ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Data ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Kepala Disnakertrans Kabupaten Mura Alexander Akbar melalui Kabid Penta & PKK Christiandi mengatakan sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 65 warga Mura pilih jadi TKI
“Di tahun 2024, kita mendata warga Mura yang pergi keluar negeri untuk menjadi TKI sebanyak 65 warga, baik laki-laki dan perempuan,” ungkap Christiandi.
BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi
BACA JUGA:Disnaker Mura Rutinkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Dari 65 warga tersebut, kebanyakan masyarakat bekerja sebagai asisten rumah tangga, baby sister, dan penjaga lansia di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura Hongkong, Taiwan, Turki dan Arab.
Tetapi dari semua masyarakat yang bekerja sebagai TKI, kebanyakan masyarakat bekerja sebagai non formal dari pada kerja formal.
Dimana dari 65 warga Kabupaten Mura, kebanyakan dari masyarakat Kecamatan Tugumulyo, Megang Sakti, dan Purwodadi.
Lalu apa bedanya antara bekerja non Formal dan kerja formal ?
BACA JUGA:Pj Wako Ingatkan Tenaga Kerja Lokal ke Investor di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ketua Yayasan Budi Utomo, Lapor ke Wakil Menteri Tenaga Kerja, Sekolah Swasta saat ini Terzolimi
Ia menjelaskan untuk bekerja formal, untuk masyarakat yang ingin menjadi TKI harus melengkapi berbagai syarat seperti menyiapkan ijazah SMA, berbadan sehat, tidak ada tato maupun bertindik.
Dan untuk formal ada syarat biaya yang ditentukan perusahaan.