LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Istilah pelakor atau perebut laki orang sedang marak dibahas.
Topik ini kerap menyita perhatian publik.
Pelakor yang dimaksud, adalah seorang perempuan merayu laki-laki yang sudah beristri hingga tergoda, dan tega menceraikan istrinya kemudian menikah dengan si perempuan tadi.
Tak hanya pelakor, yang lagi rame juga ada sebutan Pebinor alias perebut bini orang yang mengungkap fakta bahwa perselingkuhan tidak selalu diinisiasi oleh pihak perempuan, namun laki-laki pun kerap menjadi biang keladinya.
BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Seseorang Jadi Gagal Menikah Setelah Bertunangan, Kamu Harus Hati-hati
Mau jadi pelakor maupun pebinor, tentu dilarang keras dalam Islam sebagaimana peringatan yang disampaikan Rasulullah SAW, dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang artinya : “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya’.”
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari tulisan Amien Nurhakim di laman NU Online, maksud menipu dalam redaksi hadits ini menurut Al-Munawi adalah memengaruhi istri seseorang agar bercerai dengan suaminya, kemudian ia menikahi di perempuan.
Ibnu Qayyim menilai perilaku ini sebagai dosa yang tidak lebih rendah dari dosa zina, bahkan mungkin lebih besar.
Bahkan Rasulullah SAW melarang tindakan perselingkuhan sebagaimana dalam Hadits Riwayat Bukhari yang artinya: “Janganlah seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isterinya, dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu yang telah diberikan si suami kepada istrinya.”
BACA JUGA:Bangun Kesiapan Mental Pra Menikah Agar Rumah Tangga Harmonis, Catin Harus Tahu Ini
Bahkan para ulama menyepakati bahwa hadits ini bermakna larangan yang tegas terkait ketidakbolehan merebut suami orang lain yang tegas dinyatakan Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW melarang seorang wanita mensyaratkan perceraian saudarinya (istri pertama).
Maka, di luar perdebatan ini, dalam konteks merebut pasangan orang lain, bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Islam.
Maka dalam kesimpulannya, bahwa dalam Islam Rasulullah SAW melarang tindakan pelakor dan pebinor yang merujuk pada perempuan yang merayu suami orang lain untuk menceraikan istrinya, serta laki-laki yang merebut istri orang lain untuk dinikahi dengan tujuan apapun.(*)