KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Terdakwa Nurhasan (63).
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 11 Juli 2024.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH sebelumnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota BPD yang merupakan warga Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap Junaidi yang merupakan Kades Harapan Makmur.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 12 Juli 2024 hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Nurhasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Menangis di Hadapan Hakim
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sedangka JPU nyatakan terima
Terdakwa Nurhasan masuk bui usai melakukan penganiayaan Sabtu 24 Februari tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Awal kejadiannya sekira pukul 19.55 WIB korban Junaidi dan Joko Susilo pergi menuju rumah terdakwa.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat
Sesampai di rumah terdakwa, korban masuk.
Sementara Joko Susilo menunggu di luar rumah.
Setelah bertemu terdakwa lalu korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan “Yong, berkas APBDES tahun 2024 sudah ditanda tangan kamu belum?”