Lalu dijawab oleh terdakwa “Aku dak galak tanda tangan.” Maka korban kembali bertanya “Apo Yong alasan kamu dak galak tanda tangan?”
Dijawab oleh terdakwa, “Di Pemerintah Desa tu lah ngajuke Dana Desa dan anggaran Dana Desa tu tanpa sepengetahuan aku selaku BPD, sedangkan berkas APBDES nyo belum aku tanda tangani.”
BACA JUGA:Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat
Kemudian dijawab oleh korban “Yong kalo koyong dak pecayo, Aku balek ngambek berkas pengajuan bahwa berkas pengajuan Dana Desa dan anggaran Dana Desa ado di rumah aku belum diajukan, masih nunggu tanda tangan APBDES dari BPD.”
Lalu korban berdiri bermaksud akan mengambil berkas pengajuan Dana Desa dan anggaran Dana Desa.
Namun tiba-tiba terdakwa langung berdiri dan memukul meja. Lalu memukul wajah korban kena mata kiri bagian bawah.
Lalu istri terdakwa keluar dari kamar langsung merangkul terdakwa. Lalu korban ditarik oleh Joko Susilo supaya keluar dari dalam rumah terdakwa.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Perkelahian Pemandu Lagu Berebut Tamu di Lubuklinggau
Tiba-tiba terdakwa kembali memukul kepala belakang korban sekali pakai tangan.
Kemudian korban meninggalkan tempat tersebut lalu dengan diantar oleh Joko Susilo dan tetangga korban yang bernama Mismen berobat ke Puskesmas BTS Ulu ; - Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 800/183/PKM.C/2024 tanggal 24 Pebruari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Andeska Saputra, dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar Kabupten Musi Rawas Hasil Pemeriksaan :
Tampak luka lecet di kelopak mata bawah bagian kiri dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 1 cm, tampak benjolan di kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm yang disebabkan oleh benda tumpul. (adi)