Dikutip dari laman LPPOM MUI dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, penggunaan kuteks bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. Namun seiring perkembangan zaman, saat ini sudah ada beberapa produsen yang membuat kutek halal.
Kutek halal ini dapat dipergunakan untuk sholat karena terbuat dari bahan yang tembus air.
"Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula," ujar Dra. Susiyanti, M.Si. selaku Senior Halal Auditor LPPOM MUI.
BACA JUGA:Stress, Coba Box Breathing
Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk mengukur standar halal dari kutek ini. Pertama yakni produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kemudian kriteria kedua yakni produk harus dipastikan memiliki sifat tembus air. Pengujian ini dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.
Jika kriteria ini sesuai maka kutek bisa mendapatkan label halal dan diperbolehkan dipakai oleh muslimah meskipun tidak sedang haid. Kutek dengan kriteria ini dapat dipakai pada kuku dan sah untuk wudhu ataupun sholat.(detik)
<< KEMBALI KE KORAN<<