Wanita Muslim Boleh Mewarnai Kuku, Asal Tahu Ini dan Tidak Asal Pakai

Wanita Muslim Boleh Mewarnai Kuku, Asal Tahu Ini dan Tidak Asal Pakai-tangkapan layar-JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Menghias kuku dengan mewarnai biasa dilakukan wanita untuk mempercantik penampilan agar lebih percaya diri. 

Hal ini ternyata diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak mengganggu ibadah dan digunakan dengan niat baik.

Diketahui, Kuku merupakan salah satu bagian tubuh yang sering dihias oleh para wanita. 

Berbagai pewarna kuku biasanya digunakan untuk menghasilkan warna yang cantik di atas permukaan kuku.

BACA JUGA:Belum Usai Isu Bau Ketiak Erina Gudono, Sosok Wanita Ini Bongkar Tabiat Asli Istri Kaesang Pangarep

BACA JUGA:Wanita Asal Jambi Masuk Dalam Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Mencopot Jilbab di IKN, Kaltim

Bukan hanya sekedar penghias kuku, muslimah juga dianjurkan untuk merawat dan menjaga kebersihan kuku. 

Hal ini juga, termasuk dalam lima sunnah fitrah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim).

Muslimah diperbolehkan menggunakan pewarna kuku, namun perlu di perhatikan adalah jenis pewarna yang dipilih haruslah yang sesuai. 

BACA JUGA:HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Dharma Wanita Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Lomba

BACA JUGA:Kalapas dan Ketua Dharma Wanita Lapas Narkotika Muara Beliti Jalan Santai HUT RI dan HUT Pengayoman ke 79

Artinya tidak mengganggu jalannya ibadah.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) oleh Abdillah F. Hasan "tidak ada larangan bagi wanita memotong kukunya meski dalam keadaan haid."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan