Wanita Muslim Boleh Mewarnai Kuku, Asal Tahu Ini dan Tidak Asal Pakai

Wanita Muslim Boleh Mewarnai Kuku, Asal Tahu Ini dan Tidak Asal Pakai-tangkapan layar-JASMADI

Wanita muslimah juga diperbolehkan menghiasi kuku dengan pewarna pacar atau inai, terutama bagi wanita-wanita yang telah menikah. 

Niat menggunakan pacar inai ini bukan untuk meniru gaya orang-orang kafir atau menarik perhatian pria lain, namun untuk tampil menarik di depan suami.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tren Gaya Rambut Pendek Wanita Paling Stylish 2024

BACA JUGA:Tak Hanya Wanita, Ini 4 Inspirasi Gamis Pria Simpel Tapi Tetap Kece Untuk Lebaran 2024

Pewarna kuku yang diperbolehkan, yaitu harus terbuat dari bahan yang mengandung zat, yang tidak menghalangi air sehingga bisa menembus kulit. 

Dengan demikian, air wudhu tetap bisa menembus kulit dan membasuh kuku tanpa terhalang pewarna kuku.

Dalam Islam, penggunaan pewarna kuku pacar inai ini merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Diriwayatkan dari Mu'adzah ra, ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?"

BACA JUGA:5 Gaya Rambut Pendek Wanita Yang Cocok Untuk Wajah Bulat

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tren Gaya Rambut Wanita 2024 Agar Tampilan Lebih Elegan

Aisyah ra menjawab, "Pada saat sedang di sisi Rasulullah SAW kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu." (HR.Ibnu Majah).

Dalam hadits lain Aisyah ra menceritakan, seorang wanita mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain.

Penghalang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menahan tangannya sambil berkata, "Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah perempuan?"

Wanita tersebut menjawab, "Bahkan ini adalah tangan perempuan." Berkatalah beliau, "Jika seorang perempuan niscaya kamu akan mengubah kuku tangan." 

BACA JUGA:7 Model Rambut Yang Cocok Untuk Wanita Beruban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan