Sementara Muhammad Yusuf memiliki 2 unit handphone.
Karena percaya kepada terdakwa, maka saksi Muhammad Yusuf meminjamkan handphone tersebut.
Lalu terdakwa menemui Muhammad Yusuf untuk meminjam Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BH – 4876- BI inventaris peternakan milik korban Hendra.
Terdakwa beralasan ingin menemui anaknya yang sedang sakit. HP dan motor itu dibawa terdakwa menuju ke arah Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:ASN Musi Rawas Kena Tipu, 15 Kambingnya Dijual Pedagang untuk Judi Slot
Di perjalanan dia bertemu Alen (DPO) sehingga terdakwa langsung menghentikan laju kendaraannya, dan meminta Alen (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor milik korban.
Alen pergi sebentar dan mengajak seorang teman menemui terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan hendak menggadaikan HP Realmi 5i warna biru senilai Rp 350 ribu dan motor korban senilai Rp 650 ribu. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang dalam tempo satu minggu. Alen dan temannya menyetujui .
Alen lalu memberikan uang sebesar Rp 1juta kepada terdakwa lalu terdakwa minta agar diantarkan ke warnet di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk bermain judi slot dan bila menang uangnya akan terdakwa belikan obat dan untuk membayar hutang.
Namun terdakwa kalah dalam bermain judi sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Karena tidak memiliki uang lagi terdakwa menyerahkan diri kepada keluarga dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa, Hendra kehilangan sepeda motor senilai Rp 6,7 juta. Dia lalu melaporkan terdakwa ke Polres Musi Rawas. (adi)