LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Juan Agung Setiawan (34) diganjar Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH dengan 2 tahun penjara.
Penjaga kandang babi dan ayam yang merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Supra fit dan HP milik korban Hendra selaku pemilik kandang babi dan ayam tempat tersangka bekerja
BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 14 Juli 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH bahwa terdakwa Juan Agung Setiawan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 364 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
Terdakwa Juan Agung Setiawan masuk bui setelah diamankan Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Terdakwa statusnya pernah kerja sebagai karyawan Kandang Babi milik saksi Hendra di Desa L Sidorejo selama 12 hari. Dia digaji Rp 1 juta. Makan dan minumnya ditanggung Si Bos.
Tugas terdakwa memberi pakan babi dan ayam, juga membersihkan kandang babi dan ayam .
Suatu hari, terdakwa meminjam HP Realmi 5i warna biru milik saksi Muhammad Yusup dengan maksud ingin menghubungi istri terdakwa. Kondisinya memang terdakwa tidak memiliki handphone.
BACA JUGA:Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot