Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
Tersangka Intan Saputra (22) berikut barang bukti yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.-Foto : Dokumen Polres Mura-
KORANLINGGAUPOS.ID - Gara-gara kecanduan judi slot warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura tega embat handphone temannya sendiri.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Jumat 24 Mei 2024.
AKP Herman Junaidi SH menyampaikan Tersangka Intan Saputra (22) merupakan pengangguran yang tega curi hp temannya sendiri.
“HP korban sudah dijual tersangka pada orang yang ia tidak kenal dan uangnya digunakan untuk foya-foya dan judi slot,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Garap Pacar di Hotel Arwana Lubuklinggau, Pria Asal Tugumulyo Musi Rawas Dipenjara
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam perkara curat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus Intan Saputra dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024.
Tersangka dibekuk di depan rumah warga di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit Hp merek Realme C3 warna biru milik ZH (23) di pondok kolam Dusun I, Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Resahkan Warga BTS Ulu Musi Rawas, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang tidur di pondok kolam untuk menunggu kolam.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidur dan yang lain menonton bola lewat HP di dalam pondok.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan juga rekan-rekannya juga terbangun dan melihat dua unit Hp yang sedang dicas di dalam pondok sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru dan satu unit Hp milik teman korban berupa satu unit HP merk Vivo warna kuning, dan apabila dihitung keseluruhan senilai Rp 4 juta.