Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur

Tersangka Intan Saputra (22) berikut barang bukti yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.-Foto : Dokumen Polres Mura-

BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat

“Berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/  SUMSEL, tgl  20  Mei 2024.  Maka kami meringkus tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, lantaran terlibat dalam pencurian Hp milik, ZH," kata Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan tersangka didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton.

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa mikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka, anggota menyita BB berupa satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru, milik korban kemudian tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan