Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini
Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Belakangan ini ramai sekali topik dikalangan tenaga honorer mengenai istilah PPPK Paruh Waktu.
Dalam pasalnya skema istilah PPPK Paruh Waktu ini bagi tenaga honorer yang telah diterbitkan oleh Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan skema tersebut memberikan mengenai status, pengangkatan, peruntukan, pemberentihan, dan hingga hak yang diterima para PPPK Paruh Waktu.
Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah para tenaga honorer sebagaimana telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan demikian PPPK Paruh Waktu ialah Pegawai Non-ASN yang telah diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan seleksi PPPK.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu
Walaupun mereka tidak lulus persyaratan seleksi PPPK, ia juga mendapatkan kesempatan bekerja sebagai pegawai pemerintahan dengan kontrak khusus bersifat PPPK Paruh Waktu dan akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Langkah tersebut merupakan wujud dari pemerintah dalam memberikan solusi bagi para tenaga honorer, yang memiliki peran penting, tetapi ia menghadapi kendala pada pengangkatan jadi PPPK.
Banyak yang bertanya mengenai gaji atau upah yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.
Pada hari ini Kamis, 16 Januari 2025 KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan informasi mengenai keputusan Menpen RB Nomor 16 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu.
Merujuk kepada Diktum yang Kesembilan Belas pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024 terkait gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan?
1. Gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer atau;
2. Upah minimum yang berlaku pada wilayah mereka bekerja.