Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini

Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini-Tangkap Layar -

Dikutip Koranlinggaupos.id dari bunyi Diktum 18 Kepmen PANRB tersebut PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah atau gaji paling sedikit sesuai dengan yang diterima oleh para tenaga honorer atau upah minimum yang berlaku pada wilayahnya tersebut.

Selain gaji atau upah PPPK Paruh waktu juga mendapatkan fasilitas yang telah diatur pada peraturan UU, sehingga  ia berhak dan tetap terlindungi.

BACA JUGA:Mantap! Inilah 3 Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Peraturan mengenai fasilitas PPPK Paruh Waktu telah sesuai dengan peraturan UU pada bunyi Diktum 21.

Dengan berlakunya ketentuan untuk membayar gaji atau upah PPPK Paruh Waktu mereka mendapatkan anggaran selain belanja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan