2. Perubahan pengaturan masa jabatan Kades dab BPD diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118 dengan penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri
a). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf a, Kepala Desa dan anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni 6 Tahun selama 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala Desa dan calon anggota BPD untuk 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
b). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf b. Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama, atau pada periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 periode sehingga terhadap Kepala Desa dan anggota BPD dimaksud mendapatkan penambahan masa jabatan 2 Tahun dan mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
c). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf c, Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan penambahan 2 tahun dalam masa jabatan.
BACA JUGA:DPMD Segera Jadwalkan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPMD
d). Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
e). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 Tahun.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 tahun.
f). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel
g) Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
1). Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:
a). Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
b). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;