BACA JUGA:Usaha Sewa Mobil Remot Permainan Anak di Objek Wisata Musi Rawas Menjanjikan
B. Memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Walikota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perubahan Keputusan Bupati/Walikota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024.
Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
C. Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.
D. Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
E. Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat Minggu Keempat Bulan Juni 2024 melalui tautan https://bit.ly/PemetaanMJKades.
BACA JUGA:10 Poktan di Kecamatan Purwodadi Dapat Bantuan Mesin Pompa Air dari Kementan Program PAT
4. Terhadap perpanjangan dan pengisian keanggotaan BPD dilakukan hal sebagai berikut:
a). Bagi Kabupaten/Kota yang Desanya telah melakukan tahapan pengisian anggota BPD namun belum sampai pada penetapan hasil anggota BPD terpilih
Maka dilakukan penundaan terhadap proses pengisian dimaksud sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD setelah penambahan 2 tahun.
b). Bupati/Wali Kota yang di wilayahnya telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diresmikan setelah penambahan 2 tahun anggota BPD definitif berakhir.
c). Pemerintah daerah memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD sebagaimana huruf b yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan BPD, dengan melakukan perubahan Keputusan Bupati/Walikota terkait masa keanggotaan BPD yang berakhir masa keanggotaannya sejak tanggal 25 April 2024 dan diterbitkan paling lambat pada akhir Bulan Juni 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Kampus ITMS Dimulai, Wujud Sinergi Muhammadiyah Dengan Pemerintah Daerah
d). Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi atas pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD pasca penetapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades sebagaimana pada angka 2 huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan BPD sebagaimana angka 4, agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.