Satlantas Polres Musi Rawas Gelar Operasi Patuh Musi, ini Sasaran Pelanggarannya

Senin 15 Jul 2024 - 20:56 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Selama 14 hari Satlantas Polres Musi Rawas melaksanakan  Operasi Patuh Musi 2024.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi berlangsung Senin pagi 15 Juli 2024 di Mapolres Musi Rawas.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2024 dipimpin Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK.

Apel Operasi Patuh Musi 2024  yang bertema “Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," itu dihadiri para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek serta personel Polres Musi Rawas. 


BERSAMA : Kasat Lantas Polres Mura, AKP Saharudin SH foto bersama tamu yang hadir saat Apel Operasi Patuh Musi 2024, di Mapolres Musi Rawas Senin 15 Juli 2024.--

BACA JUGA:Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas Geruduk SMPN L Sidoharjo Saat MPLS

Ada juga perwakilan Dishub, perwakilan Sat Pol PP Damkar, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, dan perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau Pomdam II/ Sriwijaya.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam arahannya AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, mengatakan Operasi Patuh Musi 2024 ini dilaksanakan 15-28 Juli 2024   di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Operasi Patuh Musi 2024 dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas  di seluruh wilayah Indonesia, selama 14 hari, dengan beberapa item perioritas pelanggaran.

Pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh Musi 2024, kata bapak yang pernah jadi Kasatlantas Polres Muratara ini antara lain,  orang yang menggunakan ponsel saat berkendara,   pengendara dibawah umur,   berboncengan lebih dari satu orang,   tidak menggunakan Helm SNI bagi pengendara R2 (Motor), dan tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi R4 (Mobil).

BACA JUGA:Selamat, Polres Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Kapolri

Sasaran pelanggaran lainnya, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan,   berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk),   melawan arus lalu lintas,   kendaraan yang tidak sesuai spek teknis dan kendaraan over load dan over dimension (ODOL).

Kasatlantas mengingatkan kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat,  untuk mematuhi peraturan lalu lintas, agar tidak terkena pelanggaran.

Sementara  Kabag Ops Polres Mura, Kompol Tony Saputra SIK,  menyampaikan arahan sekaligus amanat, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Musi 2024 2024 secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pertama mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), kedua meningkatkan kualitas keselamatan Dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas, dan keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Kategori :