BACA JUGA:Polres Musi Rawas pastikan 27 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan.
"Dan amanat dari undang-undang tersebut, merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks, sehingga tidak akan mampu apabila ditangani oleh polantas sendiri, melainkan harus didukung oleh para pemangku kepentingan dibidang lalu lintas lainnya untuk menjadi, "dasar dalam menemukan dan menyelesaikan akar permasalahan yang ada," kata Kabag Ops.
Dari data hasil anev pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 dibandingkan dengan Operasi Patuh Musi 2022, mengalami kenaikan dengan perincian, pertama jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 29 kejadian menjadi 58 kejadian dengan trend naik sebesar 100%.
Kedua, jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari 6 orang menjadi 7 orang dengan trend naik sebesar 17%, ketiga jumlah korban luka berat mengalami kenaikan dari 12 orang menjadi 32 orang dengan trend naik sebesar 167%, keempat jumlah korban luka ringan mengalami kenaikan dari 20 orang menjadi 52 orang dengan trend naik sebesar 160%, dan kelima jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan 35% dari 46.595 pelanggaran menjadi 30.262 pelanggaran.
Dari, hasil anev tersebut diatas pada Operasi Patuh tahun ini Polri menargetkan untuk menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada Agustus 2024 sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
7 Sasaran Pelanggaran Prioritas, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi Atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling