PPPK Tahun 2025 Dapat Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok, Begini Penjelasannya
PPPK Tahun 2025 Dapat Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok, Begini Penjelasannya-ilustrasi-
KORANLINGGAUPOS.ID - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2025 bakal dapat tunjangan diluar gaji pokok atau gaji utama.
Tidak hanya PPPK saja, ASN, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunsn akan menerima tunjangan tahun 2025 nanti.
Tentu dengan mendapat tunjangan tambahan ini, PPPK dan yang lainnya patut bersyukur atas tambahan diluar gaji utama.
Maka denganbegitu PPPK yang akan mendapat tunjangan tambahan akan bisa sama nilainya dengan satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ini Syarat Peserta Seleksi PPPK yang Bisa Ikut Kembali Seleksi PPPK Tahap II
Perlu diketahui pada tahun 2025, pemerintah telah merencanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), PPPK, ASN, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.
Penyaluran THR kepada PPPK, ASN, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan disalurkan menjelang Idul Fitri.
Tidak hanya itu saja, bagi PPPK, ASN, TNI, Polri dan pejabat negara nanti akan mendapat gaji ke-13 yang diberikan pada pertengahan tahun.
Semoga sama dari tahun sebelumnya, pemerintah akan menetapkan kategori penerima THR dan gaji ke-13 kepada semua golongan begitu juga PPPK.
BACA JUGA:Gaji PPPK Lulusan SMA 2024 Berapa? Yuk Intip Bersaran, Tunjangan, Gaji, hingga Tahap Seleksinya
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
Adapun yang akan menerima yakni kategori penerima THR dan gaji ke-13
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS
- Lalu PPPK