Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling

Petugas kepolisian dan Perpopimda melakukan pemasangan baleho dan garis polisi atas penutupan tambang minyak illegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Senin 20 Mei 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Penambangan minyak illegal (ilegal drilling)  di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura)  ditutup Anggota Polres Musi Rawas.

Penutupan dilakukan Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Penutupan dilakukan tim gabungan dari Mapolres Musi Rawas dihadiri Kabag Ops Kompol Tony, dan Unit Pidsus, lalu personil POl PP, Pemerintah Desa, Polsek Muara Kelingi Personil dari  Koramil dan tokoh masyarakat setempat  dengan memasang baleho himbauan dan garis polisi tempat penambangan tersebut .


Anggota Polres Musi Rawas dan pemerintah desa melakukan pembentangan spanduk penutupan lokasi Ilegal Drilling, Senin 20 Mei 2024.--

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 20 Mei 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas Iptu Herdiansyah  membenarkan adanya penutupan illegal drilling di Desa Mambang tersebut.

 “Untuk diketahui bahwa penambangan di Desa Mambang ini dilakukan oleh warga setempat dengan menggunakan cara tradisional, dan itu sudah dilakukan sudah tiga tahun lebih,” ucap AKP Herman.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Harapkan LTKL Beri Masukan Tuntaskan Ilegal Driling

Dijelaskan Kasat Reskrim, mereka mengebor seperti bor sumur, namun pipa penyaluran lebih panjang, dan mereka otodidak bahwa di sana ada lahan minyak sehingga mereka ngebor minyak di sana.

“Memang sebelumnya di sana bekas tempat pengeboran Pertamina di jaman Belanda dahulu. Saat penutupan itu para pelaku sudah mengetahui dan kabur semua, dan memang sebelumnya kita sudah menghimbau kepada masyarakat, Pemerintah Desa setempat untuk tidak melakukan pengeboran lagi di sana,” ucap Kasat Reskrim.

Bahkan di TKP, Polisi sudah menangkap pelaku pengeboran, dan karena masyarakat ada oknum yang membandel sehingga  mereka main kucing-kucingan untuk melakukan pengeboran minyak di tengah perkebunan sawit warga tersebut

Tempat oknum itu ngebor jauh dari pemukiman warga bahkan dari pemukiman warga ke lokasi pengeboran minyak berjarak kurang lebih 10 km dengan menggunakan jalan kaki atau motor. Untuk wilayah itu banyak tempatnya dengan satu boran dari ukuran 10x20 meter. 

BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Tersedia 2.491 Ekor Hewan Qurban

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi kedepannya agar tidak  terjadinya ledakan akibat penambangan illegal tersebut dan ini juga merupakan sesuai anjuran Kapolda Sumsel,” tambahnya.   

 Dengan penutupan ini ia menghimbau jangan ada lagi pengeboran di lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan