Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling

Petugas kepolisian dan Perpopimda melakukan pemasangan baleho dan garis polisi atas penutupan tambang minyak illegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Senin 20 Mei 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

 Kalau memang ada pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai pasal yang berlaku dan ada pidananya sesuai Pasal 52 dan 54 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 60 milyar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan