Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling
Editor: SULIS
|
Senin , 20 May 2024 - 21:45
Petugas kepolisian dan Perpopimda melakukan pemasangan baleho dan garis polisi atas penutupan tambang minyak illegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Senin 20 Mei 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -
Kalau memang ada pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai pasal yang berlaku dan ada pidananya sesuai Pasal 52 dan 54 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 60 milyar. (*)