MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN
MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID– Pemerintah Indonesia melalui MenPANRB, yang dipimpin oleh Rini Widyantini, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, honorer yang tidak memenuhi kriteria seleksi PPPK tidak berhak menerima gaji dari anggaran negara.
Hal mengenai honorer ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberlakukan sejak Oktober 2023.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya pegawai honorer yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam database BKN yang berhak dibayar.
BACA JUGA:Mengabdi Puluhan Tahun Hingga Lansia, Ratusan Honorer akan ke Kemenpan RB Agar Jadi PPPK Penuh Waktu
Seleksi PPPK Berikut Syarat dan Kriteria Pelamar Honorer
Seleksi PPPK Tahap II untuk tahun 2025 memasuki masa pendaftaran yang hanya tersisa satu hari lagi hingga 15 Januari 2025.
Pemerintah melalui Panselnas BKN telah mengumumkan bahwa hanya honorer yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi PPPK.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, ada tiga kategori honorer yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK:
1. Honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I
2. Honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS 2024
3. Honorer yang belum mengikuti pendaftaran CPNS atau PPPK sebelumnya
Selain itu, honorer yang telah bekerja aktif minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), akan menjadi pelamar prioritas.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?
Penting untuk dicatat bahwa batas cut-off database BKN adalah pada Oktober 2022.