MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN
MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN-Tangkap Layar -
1. Hanya honorer yang memenuhi kriteria PPPK yang dapat dibayar gajinya oleh negara.
2. Honorer yang direkrut setelah Oktober 2023 berisiko diberhentikan dan tidak dapat melanjutkan tugas mereka di instansi pemerintah.
3. Skema outsourcing hanya dapat diterapkan sebagai pilihan terakhir, dengan risiko besar terkait keuangan negara.
BACA JUGA:Mantap! Inilah 3 Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menegaskan bahwa penataan tenaga honorer adalah langkah yang tidak dapat dihindari untuk memastikan sistem administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan efisien.
Oleh karena itu, honorer yang ingin melanjutkan pengabdiannya di sektor pemerintahan harus segera mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan
Pastikan untuk terdaftar dalam database BKN agar dapat menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.