MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN

MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN-Tangkap Layar -

Artinya, honorer yang bekerja setelah Oktober 2022 tidak akan terdaftar dalam database BKN dan berpotensi tidak dapat ikut dalam seleksi PPPK.

MenPANRB menegaskan bahwa status kepegawaian honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN atau yang tidak memenuhi kriteria seleksi PPPK akan berdampak langsung pada pembayaran gaji.

Gaji mereka tidak bisa dibayar oleh APBN maupun APBD karena tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

Undang-Undang ASN 2023 mengamanatkan bahwa mulai Oktober 2023, tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru.

Hal ini berarti bahwa pegawai yang direkrut setelah batas tersebut akan dianggap ilegal dan tidak berhak atas pembayaran gaji dari negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang merekrut pegawai honorer baru, karena hal ini melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya diingatkan untuk tidak lagi menganggarkan gaji bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

Honorer yang direkrut setelah Oktober 2023 berisiko besar untuk diberhentikan.

Mereka yang tidak lolos seleksi PPPK akan diminta untuk mengakhiri tugas mereka di instansi pemerintah.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Joko Hartono, Kepala BKPP Kota Semarang, yang menegaskan bahwa honorer yang tidak memenuhi kriteria harus berhenti dan tidak dapat melanjutkan pengabdiannya.

Jika honorer terpaksa tetap dipertahankan setelah batas tersebut, skema outsourcing menjadi pilihan terakhir yang dapat diterapkan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:Mantap! Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Cash Transfer, Apakah Setara TPG?

Namun, MenPANRB memperingatkan bahwa penerapan outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, karena dapat menimbulkan masalah besar bagi instansi terkait, terutama terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai legalitas penganggaran dan pembayaran gaji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan