KORANLINGGAUPOS.ID - Pengamen yang melakukan pencopetan di Pasar Inpres Lubuklinggau disidangkan.
Terdakwanya Andika alias Po (24) jalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 16 Juli 2024.
Pengamen yang tinggal di Jalan Bangka RT. 01 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau jalani sidang dakwaan karena mencopet
Hj Nasipon (61) warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru RT 02 RW. 02 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Akibatnya korban kehilangan emas 34 gram dan uang Rp 500 ribu.
BACA JUGA:4 Fakta tentang Mahasiswi asal Lubuklinggau yang Akhiri Hidup di Jambi
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 16 Juli 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa Terdakwa Andika alias Po pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Awalnya, Minggu 10 Maret 2024 Terdakwa pergi ke Pasar Inpres Kota Lubuklinggau untuk ngamen.
Saat terdakwa berjalan di depan Toko ACC Suci di pasar tersebut terdakwa melihat ada seorang ibu-ibu yaitu korban Hj. Nasipon sedang membeli kaos kaki dengan pedagang kaki lima.
BACA JUGA:Siswi SMP jadi Korban Lakalantas di Lubuklinggau
Setelah membayar kaos kaki tersebut, korban memasukan kembali dompet miliknya dalam tas sandang.
Diam-diam Terdakwa mengambil dompet korban lalu melarikan diri.
Sambil terdakwa membuka dompet milik korban tersebut dan terdakwa mendapati ada satu buah gelang emas 24 karat dengan berat 34 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.
Uang tunai Rp.500 ribu digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.