BACA JUGA:Calih DPRD Kota Lubuklinggau Ditipu, Rugi Ratusan Juta
Sedangkan dompet milik korban, terdakwa buang.
Sedangkan 1 gelang emas 34 gram rencananya akan terdakwa jual tetapi belum sempat dijual terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabakan perbuatanya.
Akibat perbuatan Terdakwa Andika alias Po korban kehilangan uang tunai Rp 500 ribu dan emas 34 gram senilai Rp 32.000.000. Maka terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP. (adi)
Kategori :