Calih DPRD Kota Lubuklinggau Ditipu, Rugi Ratusan Juta

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pebacaan tuntutan JPU M Hasbi, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH tuntut terdakwa Andi Purnomo (36) dengan 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 15 Juli 2024.

Pengangguran warga Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat ini jalani sidang tuntutan terbukti menipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau terpilih yakni Feri Anggriawan.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 250 juta.

BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID  Senin 15 Juli 2024, JPU M Hasbi, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa  terdakwa Andi Purnomo,  terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378   KUHP  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Oknum Pelajar Ugal-ugalan di Musi Rawas, 2 Korban Hilang Nyawa

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya dan ia tulang punggung keluarga, JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa Andi Purnomo masuk bui bersama   Rudi Andreas  alias Agus  (DPO) pada Sabtu   27 Januari  2024  sekira  pukul 14.16  WIB berada di Jalan Mangga Besar  RT 04, Kelurahan  Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Penipuan berawal Sabtu 27 Januari 2024  saat korban Feri Anggriawan dihubungi oleh saksi Letkol Yontry dari Kesatuan Danden Inteldam Sriwijaya II  via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor  handphone  milik korban 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya senilai Rp 500 juta.

Kemudian korban langsung mentranfer  uang tunai sebesar Rp 250 juta ke rekening milik saksi Letkol Yontry melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan