Calih DPRD Kota Lubuklinggau Ditipu, Rugi Ratusan Juta

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pebacaan tuntutan JPU M Hasbi, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Kisah Penjaga Kandang Babi asal Musi Rawas: Judi Slot Menjerumuskanku ke Penjara

Setelah itu saksi langsung kirim bukti  tranfer  ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol Yontry  ternyata nomor  handphone tersebut telah dihack  orang, pelakunya yakni  Rudi Andreas  alias Agus.

Lalu  Feri Angriawan berkata  “Dak bisa kirim lagi, limit minta nomor rekening bank BSI.” 

Lalu Rudi Andreas yang sedang meng-hack nomor Yontri mengirim nomor rekening BSI 7262958323.

Selanjutnya pada 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB , korban mengirim lagi uang sebesar Rp 250 juta ke rekening BSI 7262958323, atas nama Andi Purnomo (terdakwa). 

BACA JUGA:Istri Ungkap Penyebab Pengusaha Orgen Tunggal Akhiri Hidup di Lubuklinggau

Setelah  korban mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 WIB  saksi Letkol Yontry  menghubungi korban  melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp 250 juta.” 

Dan korban menjawab “Sudah Rp 500 juta  aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang terdakwa.“

Saat itu  saksi Letkol Yontry  berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.” 

Saat itu terdakwa masih menghubungi korban  dan Rudi Andreas  berkata “Kapan sisanya? “ 

Korban jawab “Tunggu  ada pencairan.“ 

BACA JUGA:Begini Detik-detik Resepsionis Hotel Aura Lubuklinggau Sebelum Ditemukan Akhiri Hidup

Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry  dan korban berkata bahwa ini  adalah penipuan.

Atas keterangan terdakwa pada Sabtu  27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas  dan berkata “Punya rekening BSI gak?” 

Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan