Calih DPRD Kota Lubuklinggau Ditipu, Rugi Ratusan Juta

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pebacaan tuntutan JPU M Hasbi, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Lalu dijawab oleh Rudi Andreas  “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk  nanti kamu kirim  ke rekening yang saudara tunjukan.“ 

Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI  mobile dan membuka rekening tabungan secara online.

BACA JUGA:Petani Diganjar 8 Bulan Penjara

Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh  Rudi Andreas  dan berkata “Ndi cek saldo.“ 

Kemudian  terdakwa langsung mengecek  saldo melalui aplikasi mobile banking  dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta  dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi  Rudi dan berkata “Sudah masuk.” 

Rudi minta kirim uang  ke rekening Danamon  03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa   dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp 250 juta. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan