2. Kabupaten Lebong
Terkait mengenai batas wilayah Kabupaten Musi Rawas dengan Muba diatur Kemendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dan Muba.
"dalam Perdegari tersebut jelas ada peta dan titik koordinat batas wilayah, jadi masing-masing daerah harus menyesuaikan dengan Permendagri tersebut," jelasnya.
Ia menyebut wilayah Kabupaten Musi Rawas kalau ke arah Palembang sebelah kiri yang sebelah kanan wilayah Muba.
BACA JUGA:Cara Petani Desa Wukirsari Musi Rawas Hasilkan Buah Semangka Yang Lebat
Terkait adanya klaim, di luar ketentuan tersebut.
Menyikapi taman dan gerbang batas yang dibangun Pemerintah Kabupaten Muba diduga masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas tepatnya di Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan, menurut Bambang Irawan pihaknya akan berkoordinasi ke Pemprov Sumsel.
"Karena ini menyangkut lintas kabupaten kita kan koordinasi ke Pemprov Sumsel sebagai kepanjang tanganan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Menurunya di Pemprov Sumsel ada tim batas wilayah. "Tim tersebut akan memanggil masing-masing kabupaten untuk mengatasi permasalahan," jelasnya.
Jika taman gapura yang dibangun Pemkab Muba memang masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas ada dua kemungkinan untuk merubah batas wilayah pertama kesepakatan bersama antara dua daerah atau membongkar bangun tersebut.
Namun ia yakin Pemkab Muba membangun gerbang taman di wilayah mereka sendiri karena Permendagrinya sudah jelas.
Untuk menyikapi jangan sampai terjadi pembangunan gapura masuk wilayah daerah tetangga Bagian Tapem Setda Kabupaten Musi Rawas kedepannya akan mengirimkan surat ke OPD khususnya Dinas PUCKTRP, jika kaan membangaun gapura diperbatasan hendaknya berkoordinasi dengan Tapem. (*)