Tingkatkan Kompetensi dalam Penyelesaian Sengketa

Rabu 17 Jul 2024 - 21:33 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

KORANLINGGAUPOS.IDDALAM mengawasi Pilkada serentak 2024, jajaran Bawaslu diharapkan bisa memahami dan meningkatkan kompetensi dalam menyelesaikan sengketa. 

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono meyakini pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses.

Hal ini penting mengingat tahapan Pemilihan 2024 telah berjalan.

“Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata”, ungkap Totok.

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diminta Tidak Lengah Dalam Mengawasi

Simulasi ini, kata Totok, salah satunya soal putusan, dan materi pokok putusan.

Dia meminta forum ini dijadikan ajang belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi soal penyelesaian sengketa.

“Tentu sebagai komisioner Bawaslu kita diwajibkan memahami dan bisa membuat kontruksi putusan, materi pokok putusan. Jangan sampai ketidak pandaian kita menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan nanti," tegasnya.

Totok mengatakan, setiap gelaran Rakernis atau simulasi harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Bawaslu Komitmen Jaga Integritas dan Kejujuran dalam Mengawasi

Selain itu, dia juga meminta divisi penyelesaian sengketa terus berkoordinasi dengan divisi lain yang menjadi penanggungjawab tahapan khususnya penanggungjawab tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih.

“Harus terus saling koordinasi dengan divisi lain karena proses pengawasannya saling beririsan”, tegasnya.

Pada kesempatan ini Anggota yang membawahi divisi penyelesaian sengketa dan hukum ini meminta jajarannya bekerja maksimal dalam proses pengawasan. Memahami regulasi aturan, bersikap profesional. (*)

Kategori :