Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan dan tidak terbatas oleh waktu atau bulan tertentu.
Adapun keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram dapat membawa sial atau kesialan adalah bagian dari takhayul yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Islam sangat menekankan pentingnya menghindari takhayul dan keyakinan yang tidak berdasar.
BACA JUGA:Bangun Kesiapan Mental Pra Menikah Agar Rumah Tangga Harmonis, Catin Harus Tahu Ini
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada pula keyakinan tentang sial dan tidak ada pula hantu dan bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim).
Walaupun bulan Muharram adalah bulan yang dihormati, hal ini tidak mengurangi keutamaan atau kebolehan menikah di bulan tersebut.
Umat Islam sebaiknya lebih berpegang pada ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits, serta nasihat dari ulama yang terpercaya, daripada mengikuti tradisi atau mitos yang tidak memiliki dasar agama.
Dalam praktiknya, pernikahan di bulan Muharram dapat dilaksanakan dengan memperhatikan adat istiadat yang berlaku, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam.
BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau Sudah Janji Mau Nikahi Pacar
Calon pengantin dan keluarga harus memastikan bahwa acara pernikahan dilaksanakan dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulannya, tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk menikah di bulan Muharram.
Justru, pernikahan adalah ibadah yang mulia dan sebaiknya dilaksanakan kapan saja ketika pasangan sudah siap.
Menghindari takhayul dan keyakinan yang tidak berdasar adalah bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran Islam.
BACA JUGA:Jelang Pernikahan Anak, Janda di Musi Rawas ini Tega Lakukan Hal Ini
Maka dari itu, menikah di bulan Muharram adalah hal yang dibolehkan dan tidak ada alasan untuk menganggapnya kurang baik berdasarkan syariat Islam.(*)